Deklarasi Djuanda, UNCLOS serta Proteksi Kedaulatan RI

Kemenko Bidang Kemaritiman bekerja sama dengan Departemen Luar Negara serta Universitas Pancasila menggelar seminar nasional berjudul“ The Implementation of UNCLOS: Asean Perspective” di Jakarta, Kamis( 13- 12- 2018). Seminar ini bertujuan buat mendiseminasikan implementasi UNCLOS di kawasan Asean serta menampung masukan dari warga tentang isu- isu terpaut instrumen hukum internasional tersebut.

Menlu Retno Marsudi membagikan pidato kunci menimpa kedudukan negeri dalam melindungi kedaulatan daerah RI serta masyarakat negaranya. Kepada hadirin yang terdiri dari diplomat negara- negara anggota Asean, pejabat Bakamla, Mabes Tentara Nasional Indonesia(TNI) Angkatan laut(AL), akademisi serta mahasiswa Menlu membeberkan bermacam langkah pemerintah buat membagikan proteksi yang optimal kepada warganegara Indonesia spesialnya yang terletak di luar negara.

“ Kedamaian yang kita rasakan dikala ini tidak kita miliki dengan gampang, tetapi lewat perjuangan serta diplomasi yang lumayan berat. Oleh sebab itu, kita butuh terus melindungi persatuan diantara kita, jangan gampang dipecah belah,” ingatnya spesial kepada mahasiswa yang muncul.

Lebih jauh, seminar nasional ini dilaksanakan oleh 3 institusi diatas dalam rangka memperingati Hari Nusantara yang diresmikan lewat Keputusan Presiden( Keppres) Nomor 126/ 2001. Penetapan Kepres sendiri ini dimaksudkan buat menghidupkan kembali semangat Deklarasi Djuanda yang dikumandangkan pada tahun 1957.

Yang istimewa dari deklarasi itu merupakan tekad bangsa Indonesia buat mengganti laut lepas yang memisahkan pulau- pulau jadi perairan yang terletak di dalam kedaulatan Indonesia. Butuh dikenal kalau Indonesia dikala itu masih mewarisi ketentuan dari Pemerintah Hindia Belanda dalam TZMKO nya yang mengatakan kalau territorial waters Indonesia merupakan 3 mil laut dari tepi laut. Maksudnya, perairan di luar 3 mil laut dari tepi laut dikala itu masih ialah perairan leluasa.

Dengan Deklarasi Djuanda, konsep Negeri Kepulauan diperkenalkan. Suatu prestasi diplomasi yang gemilang kala kesimpulannya konsep Indonesia ini diakui dalam Kesepakatan Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut ataupun United Nations Convention on the Law of the Sea( UNCLOS), yang digunakan dalam bermacam negosiasi tercantum negosiasi perbatasan maritim Indonesia dengan negeri lain.

Masih dalam peluang yang sama Asisten Deputi( Asdep) Delimitasi Zona Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Ayodhia Kalake mewakili Sesmenko Bidang Kemaritiman dalam tahap kesimpulan serta penutupan. Ia melaporkan kalau UNCLOS merupakan salah dasar hukum prominen buat menyusun regulasi di bidang kemaritiman.“ UNCLOS pula ialah instrumen hukum buat menuntaskan konflik- konflik kelautan di kawasan,” ucapnya.

Demi perdamaian kawasan, Asdep Ayodhia berharap negara- negara di kawasan Asean serta sekitarnya buat berkomitmen penuh menghormati ketentuan hukum internasional tersebut.

Muncul pula bagaikan pembicara dalam seminar tersebut Utusan Spesial Presiden RI buat Penetapan Batasan Maritim RI- Malaysia Dubes Eddy Pratomo, Direktur Jenderal Hukum Internasional serta Perjanjian Internasional Departemen Luar Negara Damos Dumoli, Dubes Vietnam Pham Vinh Quang serta Kadiskumal Laksamana Awal Kresno Buntoro. 

Comments

Popular posts from this blog

Pajak atas Penghasilan Affiliate Marketing

Minyak Cengkeh untuk Jamur Kuku

Pajak dan Pembangunan Berkelanjutan: Menyokong Tujuan Global